Profil Aparatur

Dermawan S.P.

Informasi detail profil dan uraian ketugasan perangkat Desa Desa Lekopadis.

Dermawan S.P.
Kepala Desa

Dermawan S.P.

Kepala Desa

Uraian Tugas

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraaPemerintahan Desa;
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

Uraian Fungsi

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  • Menetapkan peraturan desa;
  • Menetapkan APBDesa;
  • Membina kehidupan masyarakat desa;
  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta;
  • Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  • Mengembangkan sumber pendapatan desa;
  • Mengusulkan danmenerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
  • Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  • Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  • Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemarin309
Minggu Ini1127
Minggu Lalu1006
Bulan Ini1127
Bulan Lalu7800
Total 10506
254
Kunjungan
Hari Ini