- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
Profil Aparatur
Dermawan S.P.
Informasi detail profil dan uraian ketugasan perangkat Desa Desa Lekopadis.
Uraian Tugas
Uraian Fungsi
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
- Menetapkan peraturan desa;
- Menetapkan APBDesa;
- Membina kehidupan masyarakat desa;
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta;
- Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan desa;
- Mengusulkan danmenerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.